Majelis Umum PBB Mengadopsi resolusi Seruan Gencatan Senjata Konflik Israel Palestina di Jalur Gaza
Majelis Umum PBB Mengadopsi resolusi Seruan Gencatan Senjata Konflik Israel Palestina di Jalur Gaza--ilustrasi
PBB, RADARKAUR.CO.ID - Majelis Umum PBB mengadopsi resolusi yang menyerukan gencatan senjata antara pihak-pihak yang terlibat konflik Israel Palestina di Jalur Gaza.
Rusia dan 119 negara lainnya menyetujui dokumen tersebut. Sementara 14 negara, termasuk Amerika Serikat dan Israel, memberikan suara menentangnya. Adapun 45 anggota Majelis Umum PBB lainnya abstain dalam pemungutan suara.
Perwakilan Tetap Rusia untuk PBB, Vasily Nebenzya menyatakan kemenangan tersebut berdasarkan akal sehat.
Majelis Umum PBB, pada sesi khusus darurat ke-10 untuk perlindungan rakyat Palestina, mengadopsi resolusi tentang “Perlindungan warga sipil dan penegakan kewajiban hukum dan kemanusiaan.”
120 negara memberikan suara mendukung resolusi tersebut, termasuk Indonesia, Federasi Rusia, Tiongkok, Turki dan UEA. Hal ini juga didukung oleh sejumlah negara Eropa.
Pada saat yang sama, 45 negara abstain dalam pemungutan suara, termasuk Kanada, Jerman, Ukraina, Georgia, Italia, Jepang, Polandia, dan Serbia.
Dokumen tersebut ditentang oleh 14 negara, khususnya Amerika Serikat, Israel, Austria, Hongaria, Kroasia, dan Republik Ceko.
Dokumen tersebut dikembangkan oleh sekelompok negara Arab dengan dukungan negara lain, termasuk Rusia, China dan Indonesia. Mereka menyerukan gencatan senjata kemanusiaan segera.
BACA JUGA:Tol Lampung Bengkulu Akan Melintasi Seluma Manna Kaur, Sektor-Sektor Berikut bakal Terangkat
Perwakilan Tetap Rusia untuk PBB Vasily Nebenzya, dalam pidatonya tentang alasan pemungutan suara, mencatat bahwa di Majelis Umum, suara semua anggota masyarakat internasional yang waras menang.
Pada saat yang sama, ia mencatat bahwa Dewan Keamanan PBB tidak dapat mengambil keputusan apa pun karena posisi delegasi Barat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: